Jakarta – Dalam upaya untuk mengimplementasikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.4.3-526 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2024, Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan menyelenggarakan Rapat Bimbingan Teknis Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Bidang Perencanaan pada tanggal 6 hingga 8 Maret 2023 di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta.
Dalam sambutannya, Plh. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Dr. Amran, M.T, menyambut kehadiran Biro Organisasi dalam perangkat Gubernur, yang diharapkan akan memperkuat unit kerja bidang hukum dan organisasi perangkat gubernur dalam mendukung kinerja GWPP.
“Komitmen dari semua pihak dalam mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang yang baru diterapkan pada tahun 2024 sangat penting. Peran aktif Biro Pemerintahan sebagai sekretariat perangkat dalam mendorong pencapaian kinerja dan realisasi pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP untuk mencapai target 30 Gubernur berkinerja baik sangat dibutuhkan,” ucap Amran.
Rapat ini bertujuan untuk memberikan bimbingan teknis terkait mekanisme, output, outcome, dan metode perolehan data dalam pelaksanaan tugas dan wewenang GWPP terutama dalam pembinaan dan pengendalian perangkat Daerah Kabupaten/Kota. Tugas ini sesuai dengan amanat Pasal 211 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dengan harapan terwujudnya reformasi birokrasi menuju transformasi tata kelola sebagai bagian dari visi menuju Indonesia Emas 2045.
Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 100 peserta secara offline maupun online dari 34 Provinsi di Indonesia, dengan melibatkan narasumber yang kompeten dari Bappenas, Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah, serta Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan.